Beasiswa BBM dan PPA UNRAM

Rabu, 27 April 2011

| | |
Persyaratannya antara lain :
1. Umum
Mahasiswa calon penerima beasiswa:
a.     Bagi mahasiswa program S1/Diploma IV,  paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b.   Bagi mahasiswa program Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c.   Bagi mahasiswa program Diploma II, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester IV.
d.     Bagi mahasiswa program Diploma I, mulai  semester II.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan beasiswa BBM, PPA, dan PPE, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a.     Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b.  Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya
c.   Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d.     Fotokopi kartu keluarga.
e.      Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2.  Khusus
Selain persyaratan umum tersebut di atas, mahasiswa calon penerima beasiswa wajib melampirkan:
a.     BBM:
1)  Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
b.     PPA:
1)  Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2)     Surat Keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon dan disahkan oleh pihak yang berwenang (catatan: bagi pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

Beasiswa BBM dan PPA UNRAM

Persyaratannya antara lain :
1. Umum
Mahasiswa calon penerima beasiswa:
a.     Bagi mahasiswa program S1/Diploma IV,  paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b.   Bagi mahasiswa program Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c.   Bagi mahasiswa program Diploma II, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester IV.
d.     Bagi mahasiswa program Diploma I, mulai  semester II.
Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan beasiswa BBM, PPA, dan PPE, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a.     Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
b.  Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya
c.   Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
d.     Fotokopi kartu keluarga.
e.      Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2.  Khusus
Selain persyaratan umum tersebut di atas, mahasiswa calon penerima beasiswa wajib melampirkan:
a.     BBM:
1)  Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2) Surat keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
b.     PPA:
1)  Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
2)     Surat Keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon dan disahkan oleh pihak yang berwenang (catatan: bagi pegawai negeri/ swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).